SIM A untuk Pengendara Apa? Ketahui Juga Syarat Bikin SIM A
Karena belum punya mobil sendiri, tiap bepergian dengan banyak personel, kami menyewa mobil milik teman atau saudara.
Lucunya, di sela-sela kegiatan, Pak Suami atau saya panggil dia Mas Jo, sering latihan mengemudi dipandu sopir mobil yang disewa.
"Pengin bikin SIM A," kata Mas Jo.
"Mas kan udah punya SIM ?" tanyaku heran.
"Itu SIM C."
Aku manggut-manggut walaupun Mas Jo nggak jelasin banyak SIM A untuk pengendara apa.
"Iya emang penting banget punya SIM A, biar sah dan diakui negara kalo Mas bisa nyetir mobil. Siapa tau setelah punya SIM A, Tuhan langsung kasih rejeki bisa beli mobil karena dinilai serius butuh."
Mas Jo mengucap aamiin dengan cukup keras. Meski seolah bercanda, aku ngomong serius sih, dan Mas Jo emang udah butuh banget mobil sendiri buat mobilitas pekerjaan usaha kami di bidang wedding.
SIM (Surat Izin Mengemudi)
Dengan memiliki SIM, artinya seseorang telah lulus tes teori dan praktik mengemudi, yang membuktikan kemampuannya mengendalikan kendaraan secara aman.
Selain itu, SIM berfungsi sebagai dokumen resmi yang memuat data-data lengkap pengemudi, termasuk nama, alamat, dan informasi penting lain serupa KTP, sehingga SIM menjadi alat identifikasi yang sah.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Di Indonesia, SIM A dibedakan menjadi dua kategori, yaitu perorangan dan umum, yang dibedakan pada jenis kendaraannya.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat tidak melebihi 3.500 kg, baik dalam bentuk penumpang atau barang pribadi.
SIM A biasanya hanya diperuntukkan untuk pengendara jenis kendaraan roda empat saja dan tidak lebih, seperti:
- Mobil pribadi (sedan, SUV, MPV, mobil sport, hatchback, dan city car)
- Mobil pick up
- Bus mikro
- Truk mikro
2. SIM A umum
SIM A Umum harus dimiliki pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor yang beratnya maksimal 3.500 kg. Penumpang atau barang yang diangkut pun umum (niaga) bukan milik pribadi.
Pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009, SIM umum diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum, termasuk mereka yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan publik.
Adapun jenis kendaraannya meliputi
- angkutan kota,
- angkutan umum,
- bus,
- taksi, dan lain sebagainya.
Sebelum mendapatkan SIM A Umum ini, seseorang harus lebih dulu memiliki SIM A.
Syarat Membuat SIM A
Setelah tau SIM A untuk pengendara apa, berikut ini syarat membuat SIM A untuk perorangan dan SIM A Umum.
SIM A perorangan
- Usia minimal 17 tahun
- Syarat administratif: KTP, Formulir Permohonan, dan rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pembuatan SIM)
- Syarat kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan sehat secara rohani yang dinyatakan lulus tes psikologi
- Syarat lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan lewat simulator
SIM A umum
- Usia minimal 20 tahun
- Syarat administratif: KTP, Formulir permohonan, dan pengambilan sidik jari di tempat pembuatan SIM
- Syarat kesehatan: Surat keterangan sehat secara fisik dan mental, termasuk lulus tes psikologi
- Syarat lulus ujian teori:
- Pelayanan transportasi publik
- Pengenalan fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Pengujian kendaraan bermotor
- Mengenali lokasi vital di area tinggal
- Tata cara mengangkut orang atau barang
- Mengidentifikasi barang berisiko
- Penggunaan alat keselamatan
- Kemahiran dalam proses bongkar muat penumpang dan barang
- Navigasi kendaraan publik
- Penggunaan alat keselamatan
- Penyelesaian dokumen pengiriman barang
Biaya pembuatan SIM A
Menurut Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian, biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp100.000,- per penerbitan.
Nah, kalau melihat ulasan mengenai syarat bikin SIM A untuk pengendara apa, Mas Jo sih sudah memenuhi SIM A perseorangan ya, karena memang penggunaan nantinya untuk mobil pribadi.
Tinggal sekuat apa keinginan dia buat bikin SIM A dan buat usaha kerja buat beli mobilnya. Ya nggak sih.
Semoga keinginan dan kebutuhan kami dalam hal ini bisa segera terwujud. Aamiin.***